PP KWARRAN

ORGANISASI DAN TATA KERJA
KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
BAB I : PENDAHULUAN

 

Umum

Kwartir Ranting adalah organisasi yang dibentuk untuk membantu Kwartir Cabang (Kwarcab) dalam pembinaan teknis dan administratif Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya (Saka), di mana Kwarcab menghadapi lingkup tanggungjawab yang mencakup satuan dalam jumlah besar, dan/atau situasi penyebaran Gudepnya menimbulkan kendala komunikasi fisik.
Organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting perlu dijabarkan dengan saksama dan jelas, agar dapat diperoleh fleksibilitas penyesuaian tanpa meninggalkan prinsip-prinsip pengorganisasiannya..

Maksud dan Tujuan

Petunjuk ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam menyusun organisasi dan tata kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka yang fleksibel dan ramping, dan bertujuan untuk lebih memberdayakan Kwartir Ranting, dalam rangka membantu Kwarcab meningkatkan mutu penyelenggaraan kepramukaan.

Dasar

  • Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
  • Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 045 Tahun 2003  tentang Pokok-Pokok      Pengorganisasian Gerakan Pramuka
  • Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 048 Tahun 2003,  tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.

Tata Urut

Bab I       Pendahuluan
Bab II      Ketentuan Pokok
Bab III     Fungsi-Fungsi
Bab IV    Organisasi
Bab V     Tata Kerja
Bab. VI   Penutup
BAB II : KETENTUAN POKOK

 

Jenjang Pembinaan Teknis kepramukaan

Dalam Gerakan Pramuka, pengelolaan Kwartir didesentralisasikan sesuai struktur kewilayahan sebagaimana tersebut di atas, dan Kwartir merupakan suatu otonomi tersendiri yang bertanggung-jawab kepada Musyawarah tingkat masing-masing.
Namun demikian, mengingat kepramukaan adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki tujuan, prinsip-prinsip dan metode yang baku, maka pembinaan teknis kepramukaan diselenggarakan secara berjenjang, yaitu :
a.  Pada tingkat nasional, Kwartir Nasional menetapkan kebijakan-kebijakan, termasuk  penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu,
b. Pada tingkat propinsi, Kwartir Daerah mengkoordinasi implementasi kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikannya kepada  kondisi daerahnya,
c. Pada tingkat Kabupaten/Kota, Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggungjawab atas pembinaan Gudep–gugusdepan dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya,
d. Kwartir Ranting merupakan sarana pembantu Kwarcab dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi Kwarcab, terutama dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
BAB III : FUNGSI-FUNGSI

 

Fungsi-Fungsi Utama

Fungsi Utama Kwarran adalah membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka, yaitu:
a. Menjadi penggerak dan tumpuan kegiatan kepramukaan, serta menyelenggarakan pengendalian operasional terhadap kegiatan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
b.  Pembinaan Gudep dalam wilayahnya, dalam arti mendorong dan memberi kemudahan pembentukan Gudep, dengan tetap menjaga agar Gudep-Gudep terorganisasi dengan benar sesuai ketentuan.
c.    Administrasi data Gudep dan Saka dalam wilayahnya, dalam arti bertanggungjawab atas penyelenggaraan Registrasi Gudep, pendataan jumlah anggota dan pembina pramuka serta pelatih pembina, sertifikasi dan tanda penghargaan, maupun aset Gerakan Pramuka yang berada dalam wilayah tanggungjawabnya.

Fungsi-Fungsi Teknis

Kwarran membantu Kwarcab dalam mengusahakan agar:
a.  Gudep yang terdaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, terorganisasi dan terpimpin dengan baik sesuai ketentuan, memiliki pembina-pembina yang cocok dalam jumlah yang memadai.
b.  Kepada pembina-pembina Pramuka diberi petunjuk-petunjuk mengenai implementasi Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode kepramukaan, serta implementasi Program Kegiatan Peserta Didik (Youth Programme) dengan melakukan kunjungan ke Gudep di wilayahnya.
c.  Penerapan pelatihan di Gudep untuk pemenuhan Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan peraihan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dilaksanakan dengan tepat, agar pendidikan pramuka terlaksana dengan benar.
d.  Pemakaian TKU/TKK benar-benar oleh Pramuka yang berhak dan berkualifikasi, dan menarik kembali lencananya apabila ternyata bahwa keterampilannya tidak memenuhi persyaratan.
e.  Registrasi Gudep, registrasi pembina dan pelatih pembina, administrasi pengeluaran mandat THB/SHL, kartu tanda anggota (KTA), tanda penghargaan dan sebagaunya, diselenggarakan dengan tertib.
f.   Izin berkemah diberikan kepada pembina dan peserta didik dari cabangnya, membantu dan memberikan kemudahan, serta menyelenggarakan pengawasan terhadap perkemahan dalam wilayah cabangnya, baik dari cabang sendiri maupun dari luar cabangnya.
g.   Kegiatan pramuka terdukung dan peserta didik diberi kemudahan untuk memperoleh perlengkapan dan buku-buku kepramukaan yang diperlukan.

Fungsi-Fungsi Organik

Fungsi-fungsi organik Kwarran adalah:
a. Memimpin dan mengelola Kwartir Ranting;
b. Melaksanakan kegiatan dalam rangka menerapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program-program Rencana Strategik dan Rencana Kerja, serta Keputusan-keputusan Munas, Musda dan Mucab;
c. Mengadakan dan memelihara hubungan dan kerjasama dengan Mabiran, instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat;
d. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting;
e. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting (Rakerran);
f.   Membina hubungan masyarakat dan memberikan pelayanan informasi kepada anggota Pramuka di wilayahnya;
BAB IV : ORGANISASI

 

Struktur Organisasi

Stuktur Organisasi di tingkat Ranting terdiri atas
a.   Pimpinan Kwartir
b.   Sekretariat Kwarran
c.   Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)

Pimpinan Kwartir

Pimpinan Kwartir Ranting terdiri atas :
a.  Ketua Kwartir Ranting.
b.  Andalan Ranting bidang Program Kegiatan Peserta Didik (Anran Prodik).
c.   Andalan Ranting bidang Administrasi dan Registrasi (Anran Minreg).

Sekretariat Kwartir Ranting

Sekretariat Kwartir Ranting dipimpin Kepala Sekretariat Ranting, yang menyelenggarakan tata usaha dan administrasi Kwarran.

Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)

Mabiran dibentuk untuk memberi dukungan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial kepada Kwartir Ranting.
Mabiran dipimpin oleh tokoh pemerintahan atau masyarakat dan anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki pengaruh dalam masyarakat.
BAB V : TATA KERJA

 

Kegiatan Gudep

Ketua Kwartir Ranting (Ka Kwarran) adalah pembantu utama Ka Kwarcab dalam hal menyelesaikan masalah-masalah Gudep dalam wilayahnya, terutama mengenai penyelenggaraan kepramukaan di Gudep dan Registrasi Gudep. Pada pertemuan-pertemuan pembina, Ka Kwarran mendampingi Ka.Kwarcab dalam menggerakkan semangat dan mensukseskan pertemuan itu. Demikian pula untuk pertemuan-pertemuan besar Pramuka di wilayahnya. Bila pasukan merencanakan berkemah, Ka Kwarran memberikan perhatiannya dan menolong mereka dalam menemukan tempat, atau membantu dalam transportasinya dan sebagainya.
Semakin dekat hubungan Gudep dengan Ka Kwarran dan Ka Kwarcab, semakin baik kegiatan kepramukaannya. Kontak pribadi antara Andalan dan satuan-satuan adalah hal yang penting sekali dalam Gerakan Pramuka. Ka Kwarran harus selalu berhubungan dekat dengan Gudep dan harus mudah dihubungi, untuk membicarakan masalah-masalah Gudep dan membantu memecahkannya.
Ka Kwarran diharapkan dapat mengunjungi Gudep, sekurang-kurangnya sekali setahun di pangkalannya atau di perkemahannya. Walaupun waktunya terbatas, ia menjenguk mereka, berbincang dan bercerita dan memberikan semangat kepada mereka. Ia merupakan sahabat yang baik bagi anak-anak muda itu dan menolong mereka dalam berbagai cara. Ia mengunjungi Gudep di perkemahannya, berbagi rasa dalam kegembiraan mereka dan turut dalam api unggunnya.

Registrasi Gudep

Registrasi Gudep diajukan oleh Pembina Gudep yang bersangkutan. Untuk Gudep baru, permohonan diajukan oleh (calon) pemimpin atau pembinanya segera setelah satuan pertama dari Gudep tersebut terbentuk, yaitu kepada Ka Kwarcab secara langsung atau melalui Ka Kwarran.
Ka Kwarcab (bersama Ka Kwarran atau Ancab Pembinaan Gudep) harus memastikan apakah Gudep itu layak diregistrasi, apakah ada jaminan bahwa Gudep itu akan terpimpin dengan wajar dan apakah akan tersedia pembina-pembina yang tepat untuk Gudep itu.
Gudep harus setiap tahun memperbaharui registrasinya. Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua hak-haknya. Anggota peserta didiknya bukan lagi Pramuka dan tidak berhak mengenakan seragam dan atribut-atribut Gerakan Pramuka.

Musyawarah Ranting (Musran)

Sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka, maka secara berkala, harus diadakan Musyawarah Ranting, dimana Kwartir Ranting harus menyampaikan pertanggung-jawabannya selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan. Musyawarah Ranting juga menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya, dan menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk melaksanakannya dalam masa bakti berikutnya.

Laporan dan Komunikasi Internal Jajaran Gerakan Pramuka

Semua laporan Kwartir Ranting harus dikirimkan kepada Kwarcab atasannya. Dalam menyelenggarakan komunikasi internal dalam jajaran Gerakan Pramuka, selain pos dan telepon, hendaknya didayagunakan teknologi yang tersedia seperti faksimili dan Internet.
BAB. VI  : PENUTUP
Susunan organisasi, tugas dan tanggungjawab serta tata kerja dalam keputusan ini mengatur ketentuan dalam garis besar. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam keputusan ini dapat diatur oleh Kwarran dengan sepengetahuan Kwarcabnya dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah yang bersangkutan.
                Jakarta,    April 2003
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
                 H.A. Rivai Harahap

0 comments:

Thanks for respons

Followers